Pada 20 Mei 2014 sudah diadakan istighosah (do’a bersama) di tapak pabrik Semen Indonesia, hutan Perhutani KPH Mantingan, Rembang. Dalam istighosah ini warga dari 8 Desa (Suntri, Tegaldowo, Bitingan, Dowan, Timbrangan, Pasucen, Kajar, dan Tambakselo) sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang.
Istighosah ini kemudian diikuti oleh halaqoh (pertemuan) di Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin, Rembang pada 25 Mei 2014 yang dihadiri oleh berbagai organsisasi, yaitu: Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Rembang, PC NU Lasem, Pondok Pesantren Ngadipurwo Blora, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumberdaya Alam (FNKSDA).
Halaqoh ini sepakat menolak penambangan dan pendirian pabrik semen di Rembang dengan alasan sebagai berikut:
1. Bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya ratusan mata air, gua, dan sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.
2. Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.
3. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan yang terjadi di lapangan saat ini telah mengakibatkan terjadinya perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen. Ketidaktransparanan dan ketidakadilan ini muncul dalam proses penyusunan Amdal, kebohongan publik dengan menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen, dan tidak adanya partisipasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan ini.
4. Penggunaan daerah ini sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.
5. Adanya indikasi gratifikasi dalam proses keluarnya ijin yang begitu mudah meskipun ada pelanggaran yang nyata.
6. Melanggar prinsip kaidah fikih “dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil mashalih”, bahwa kerusakan lingkungan akibat pembangunan pabrik semen lebih besar daripada kemanfaatannya.
Rembang, 25 Mei 2014
Kami yang bertandatangan di bawah ini, antara lain:
1. K.H. A. Mustofa Bisri
2. K.H. Yahya Staquf
3. K.H. Zaim Ahmad Ma’sum
4. K.H. Syihabuddin Ahmad Ma’sum
5. K.H. Imam Baehaqi
6. K.H. Ubaidillah Ahmad
7. Ming Ming Lukiarti (JMPPK)
8. Roy Murtadho dan Bosman Batubara (FNKSDA)
Organisasi Pendukung: JMPPK, PC NU Rembang, PC NU Lasem, Roudlatul Tolibin , Pondok Pesantren Pondok Pesantren Ngadipurwo Blora, FNKSDA. http://islambergerak.com/2014/05/pernyataan-sikap-penolakan-penambangan-dan-pendirian-pabrik-semen-di-rembang/