Menggugat MP3EI


Amuk Rakyat (Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan) Menggugat
(IPRY KOM- INHIL, SEKBER, SKPM HALSEL, PEMBEBASAN UMY, SPP, Dema UIN, BEM UST dan BEM KM UMY)

MP3EI (Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia) Perpres No. 32 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasaan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) telah ditetapkan langsung oleh presiden yang akan menjadi ekploitasi yang berskala besar dinegara Indonesia. Lewat program MP3EI pemerintah telah melakukan pemetaan Sumber Daya Alam diberbagai lokasi di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan enam Koridor Ekonomi (KE). Sumatera menjadi KE sentra- produksi dan pengolahan hasil bumi. Jawa harus mendorong industri dan jasa nasional. Kalimantan Pusat produksi hasil tambang dan lumbung energi. Sulawesi Produksi dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, migas dan pertambangan nasional. Bali-Nusa Tenggara Bidang pariwisata, peternakan dan perikanan. Lalu, koridor Papua-kepulauan Maluku adalah lahan pangembangan pangan, peternakan dan perikanan. Disisi yang lain pihak investor asing telah menyiapkan ancang-ancang strategi taktik berlomba-lomba masuk kepengelolaan proyek tersebut. Salah-satunya sejumlah usulan diajukan untuk mempermudah perampokan hasil alam di berbagai daerah di Indonesia.  Mereka menilai, perlunya revisi terhadap beberapa peraturan perundangan, seperti: UU Ketenagakerjaan, UU Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur, UU Tata Ruang, UU Kehutanan serta UU Pertambangan.

Anehnya lagi lewat Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) telah berhasil mengganti 17 peraturan yang dinilai menghambat laju pembangunan. Sejumlah peraturan dimaksud, terkait permasalahan agraria, penanaman modal, pertambangan hingga industri. Apapun alasannya terkait proyek MP3EI merupakan program pemerintah yang pro Investor Asing yang bukan pro rakyat. Industri makro yang digadang-gadang sebagai pompa perecepatan ekonomi nasional, tidak lebih dari lembaga yang nantinya banyak menguras kekayaan  Sumber Daya Alam di berbagai daerah. Kemudian, mereka digusur salah-satunya di Kulonprogo. Terkait tambang pasir besi dan Bandara Internasional. Pembakaran lahan yang disengaja (RIAU) oleh pihak perusahaan. Agar memperlancar Industrial perkebunan. Akibatnya, kabut asap yang bencana tersebut dirasakan oleh masyarakat RIAU dan sekitarnya. Lebih dari itu proyek tersebut jelas-jelas akan meliberalisasi segala bidang ekonomi dari sabang sampai marauke dengan kompetisi bebas yang nantinya Indonesia bukan lagi dikenal Negara Agraris. Tapi,basis Industrialisasi. Tentunya pemerintah telah jelas melakukan kebijakan atas nama peningkatan ekonomi, pemerintah tega menggadaikan kekayaan alam yang seharusnya digunakan bagi kepentingan Rakyat. Atas nama pembangunan, masyarakat terancam kehilangan tanah, sawah, laut dan hutannya.Tidak seperti yang dikisahkan pemerintah, bahwa MP3EI merupakan program pengurangan angka kemiskinan dinegara ini. Sebaliknya, konsep pembangunan MP3EI jelas bernuansa private domain, dengan kata lain sejumlah sumber daya alam yang selama ini bisa diakses publik terancam dikuasai korporasi, baik nasional maupun multinasional.

Asumsi tadi, bisa dilihat dari berbagai upaya pemerintah untuk mempermudah penanaman modal, pembebasan lahan hingga pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus. Klaim peningkatan ekonomi nasional bisa jadi sebuah program ambisius yang jauh dari keberpihakan pada publik dan lingkungan. Barang tentu, MP3EI akan membawa Indonesia pada neo kolonialisme, suatu saat di mana pribumi menjadi kuli ditanahnya sendiri dan membiarkan korporasi menguras habis tenaga dan sumber daya alam di sekitarnya. Berangkat dari kebijakan MP3EI yang diprogramkan dari 2011- 2025 inilah yang menjadi dasar bagi kita untuk bersatu dan menyampaikan hal yang sebenar-benarnya tentang MP3EI kepada Rakyat. Bahwa MP3EI merupakan proyeksi yang akan menghancurkan kesejahteraan rakyat. Kemudian, membunuh rakyat secara perlahan dengan kemiskinan.

Maka, dari itu kami dari Amuk Rakyat (Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan) Menggugat menuntut :

- Land Reform Sejati
2.Tegakkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1-3
3.      Menggugat PP 32 Tahun 2011 tentang MP3EI
4.      Nasionalisasi Aset Asing untuk Kesejahteraan Rakyat
5.      Adili dan Cabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan di RIAU
6.      Tolak penambangan pasir besi dan Bandara di Kulon Progo

0 komentar:

Posting Komentar