Amuk Rakyat (Aliansi Mahasiswa
Untuk Kedaulatan) Menggugat
(IPRY
KOM- INHIL, SEKBER, SKPM HALSEL, PEMBEBASAN UMY, SPP, Dema UIN, BEM UST dan BEM
KM UMY)
MP3EI (Masterplan percepatan dan
perluasan pembangunan ekonomi Indonesia) Perpres No. 32 tentang Masterplan
Percepatan dan Perluasaan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) telah
ditetapkan langsung oleh presiden yang akan menjadi ekploitasi yang berskala
besar dinegara Indonesia. Lewat program MP3EI pemerintah telah melakukan
pemetaan Sumber Daya Alam diberbagai lokasi di Indonesia. Pemerintah telah
menetapkan enam Koridor Ekonomi (KE). Sumatera menjadi KE sentra- produksi dan
pengolahan hasil bumi. Jawa harus mendorong industri dan jasa nasional.
Kalimantan Pusat produksi hasil tambang dan lumbung energi. Sulawesi Produksi
dan pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, migas dan pertambangan
nasional. Bali-Nusa Tenggara Bidang pariwisata, peternakan dan perikanan. Lalu,
koridor Papua-kepulauan Maluku adalah lahan pangembangan pangan, peternakan dan
perikanan. Disisi yang lain pihak investor asing telah menyiapkan ancang-ancang
strategi taktik berlomba-lomba masuk kepengelolaan proyek tersebut.
Salah-satunya sejumlah usulan diajukan untuk mempermudah perampokan hasil alam
di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai, perlunya revisi terhadap
beberapa peraturan perundangan, seperti: UU Ketenagakerjaan, UU Pembebasan
Lahan untuk Infrastruktur, UU Tata Ruang, UU Kehutanan serta UU Pertambangan.
Anehnya lagi lewat Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) telah berhasil
mengganti 17 peraturan yang dinilai menghambat laju pembangunan. Sejumlah
peraturan dimaksud, terkait permasalahan agraria, penanaman modal, pertambangan
hingga industri. Apapun alasannya terkait proyek MP3EI merupakan program
pemerintah yang pro Investor Asing yang bukan pro rakyat. Industri makro yang
digadang-gadang sebagai pompa perecepatan ekonomi nasional, tidak lebih dari
lembaga yang nantinya banyak menguras kekayaan
Sumber Daya Alam di berbagai daerah. Kemudian, mereka digusur
salah-satunya di Kulonprogo. Terkait tambang pasir besi dan Bandara
Internasional. Pembakaran lahan yang disengaja (RIAU) oleh pihak perusahaan.
Agar memperlancar Industrial perkebunan. Akibatnya, kabut asap yang bencana
tersebut dirasakan oleh masyarakat RIAU dan sekitarnya. Lebih dari itu proyek
tersebut jelas-jelas akan meliberalisasi segala bidang ekonomi dari sabang
sampai marauke dengan kompetisi bebas yang nantinya Indonesia bukan lagi
dikenal Negara Agraris. Tapi,basis Industrialisasi. Tentunya pemerintah telah
jelas melakukan kebijakan atas nama peningkatan ekonomi, pemerintah tega
menggadaikan kekayaan alam yang seharusnya digunakan bagi kepentingan Rakyat.
Atas nama pembangunan, masyarakat terancam kehilangan tanah, sawah, laut dan
hutannya.Tidak seperti yang dikisahkan pemerintah, bahwa MP3EI merupakan
program pengurangan angka kemiskinan dinegara ini. Sebaliknya, konsep
pembangunan MP3EI jelas bernuansa private domain, dengan kata lain sejumlah
sumber daya alam yang selama ini bisa diakses publik terancam dikuasai
korporasi, baik nasional maupun multinasional.
Asumsi tadi, bisa dilihat dari
berbagai upaya pemerintah untuk mempermudah penanaman modal, pembebasan lahan
hingga pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus. Klaim peningkatan ekonomi nasional
bisa jadi sebuah program ambisius yang jauh dari keberpihakan pada publik dan
lingkungan. Barang tentu, MP3EI akan membawa Indonesia pada neo kolonialisme,
suatu saat di mana pribumi menjadi kuli ditanahnya sendiri dan membiarkan
korporasi menguras habis tenaga dan sumber daya alam di sekitarnya. Berangkat
dari kebijakan MP3EI yang diprogramkan dari 2011- 2025 inilah yang menjadi
dasar bagi kita untuk bersatu dan menyampaikan hal yang sebenar-benarnya
tentang MP3EI kepada Rakyat. Bahwa MP3EI merupakan proyeksi yang akan
menghancurkan kesejahteraan rakyat. Kemudian, membunuh rakyat secara perlahan
dengan kemiskinan.
Maka, dari itu kami dari Amuk
Rakyat (Aliansi Mahasiswa Untuk Kedaulatan) Menggugat menuntut :
- Land
Reform Sejati
2.Tegakkan
UUD 1945 Pasal 33 ayat 1-3
3. Menggugat
PP 32 Tahun 2011 tentang MP3EI
4. Nasionalisasi
Aset Asing untuk Kesejahteraan Rakyat
5. Adili
dan Cabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan di RIAU
0 komentar:
Posting Komentar