UU Perburuhan EZLN

1. Perusahaan-perusahaan asing membayar buruh mereka upah per-jam dalam mata uang nasional yang setara dengan jumlah yang dibayarkan dalam Dolar diluar negeri.

2. Perusahaan - perusahaan nasional akan menaikkan upah buruh mereka perbulan, dengan persentase yang ditentukan oleh komisi gaji dan harga lokal. Komisi yang dimaksud terdiri dari perwakilan buruh, pemukim, pemlik tanah, kaum bisnis, serta pejabat yang dipilih secara bebas dan demokratis.

3. Semua pekerja didesa dan dikota akan menerima pelayanan medis gratis disemua pusat kesehatan, rumah sakit, klinik, baik umum maupun swasta. Ongkos medis akan ditanggung oleh majikan.

4. Setiap pekerja berhak akan jumlah tertentu saham yang tidak bisa dipindah-tangankan dalam perusahaan tempatnya bekerja. Jumlah pastinya ditentukan dari lama tahun ia bekerja bagi perusahaan tersebut. Selain dari kedudukannya saat ini. Nilai moneter dari saham dimaksud akan dipakai untuk pensiun si pekerja, oleh istri atau ahli warisnya.

0 komentar:

Posting Komentar