
1. Harga barang pokok akan diatur oleh komisi gaji dan tenaga lokal. Komisi yang dimaksud terdiri dari perwakilan buruh, pemukim, pemilik tanah, pedagang, serta pejabat yang dipilih secara bebas dan demokratis. Kenaikan harga barang pokok dengan cara apapun tidak boleh melebihi kenaikan upah.
2. Penimbunan barang apapun dilarang. Penimbun akan tertangkap dan diserahkan ke otoriter militer, dengan dakwaan sabotase dan pengkhianatan terhadap negara.
3. Perdagangan diwilayah dimaksud harus bisa menjalin pengadaan tortilla dan roti untuk semua orang dimasa perang.
4. Industri dan bisnis-bisnis yang dianggap tidak produktif oleh pemiliknya, dan berusaha ditutup guna mengangkut peralatan dan bahan mentahnya, akan diserahkan kepada manajemen pekerja, dan peralatannya akan menjadi properti negara.
0 komentar:
Posting Komentar