Ingatkah kita Tanggal 24 September 1960 UU Pokok Agraria dibuat. Penetapan Hari Tani ini untuk terus mengingatkan kita bahwa petani adalah salah satu soko guru bangsa ini yang kerap dilupakan. Semangat dari UUPA No. 5/1960 ini bertujuan membongkar ketidakadilan struktur agraria dan membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian. Semangat yang masih relevan hingga hari ini. Begitu besarnya perlindungan terhadap petani dalam undang-undang ini dengan menegaskan bahwa tanah-tanah pertanian ditujukan dan diutamakan bagi mereka yang menggarapnya.
Terkadang dialektika tidak mampu mengalahkan apa yang seharusnya terjadi. kontradiksi demi kontradiksi terus terjadi khususnya pada kaum Tani yang menjerit dengan naik bahan baku dan lain-lain.
Misalnya Kapitalisme bangsat yang ingin mencengkeram kulonprogo, tanpa henti-henti menginginkan ekspansi khususnya tanah yang telah dimliki masyarakat kulonprogo. heh, aparat negara apakah kau dalam keadaan mati ?
Belum lagi skala nasionalisasi, sebagaimana harga getah dijambi dan tembakau dikendal harga rokok sudah dinaikkan. Namun, petani belum selayaknya mendapatkan kesejahteraan.
penggusuran yang hampir terdengar disekitar jawa, sumatera, papua, kalimantan dan lain-lain. ini menunjukkan sebuah bukti bahwa negara sekarang lagi gawat darurat perlu dibenahi dari bawah sampai atas. alias Nasionalisasi Aset Sekarang Juga dan Usir Komprador-Komprador Kapitalisme dari Indonesia Tercinta''''''''''''''''''
Pesan dari Ayah Tercinta :
...........Nak, teruslah berjuang kejarlah mimpi dengan teriak-teriakan mimpimu Bahwa orang Bertani tak mungkin lapar, miskin bahkan mati sekalipun. Kesejahteraan yang dicabut dari Tani adalah ketika alat produksinya dialihfungsikan untuk penguasa...........
TeriakKU
BBBBBBBBBBBEEEEEEEEEEEERRRRRRRRTTTTTTAAAAAAAAAANIIIIIIIIIIIIIIIIIII
AAAAAAAAATTTTTTTTTAAAAAAAAUUUUUUUUU
MMMMMMMMMMAAAAAAAAAAAAAAATTTTTTTTTTIIIIIIIII
0 komentar:
Posting Komentar