Buruh










Manusia diciptakan oleh Allah SWT dan diperintahkan untuk mengakui identitas kerasulan Muhammad SAW. Menjalankan segala perintah amal dan ibadah, memenuhi nafkah untuk keluarga dan sebagainya. Ternyata manusia dalam memenuhi kewajiban tersebut diharuskan untuk melakukan faala atau amala (Kerja). Tidak ada segalanya itu bisa datang dengan sendirinya. Kecuali, seorang nabi yang memang mereka diberikan kemampuan yang lebih oleh sang Khalik. Itupun sesuai dengan batasan-batasan tertentu.

Manusia biasa, dalam memenuhi kebutuhan rohaniah (HablumminAllah) maupun fisik (persoalan perut). Jika, manusia tidak makan dan minum. Maka, sangat tidak logis dia bisa berjalan dan berdiri untuk melakukan aktifitas yang seharusnya dia lakukan. Karena dia bukanlah seorang robot, atau manusia yang bisa hidup tanpa makan dan minum.

Dinamika manusia dalam kehidupan tersebut tentunya menstimulasikan sarana produksi yang mampu menghasilkan sesuatu (komoditi)1. Kemudian terhadap sesuatu yang ia ciptakan tersebut dikorelasikan terhadap apa yang menjadi kebutuhannya sehari-hari. Ekonomi, Sosial, Budaya, Geografis, agama, pendidikan dan lain-lain. Selanjutnya akan saya bahas pada sesi berikutnya, pada penyajian makalah yang sudah saya persiapkan untuk memenuhi syarat ujian mid semester ini. Dalam mata kuliah Komunitas khusus penyandang Kemiskinan, studi kasus tentang Buruh.

“Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari)

   A.  Pengertian

         a. Definisi buruh
Buruh dalam istilah arab amila, khoodima (pembantu). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah dengan cara bekerja.
Jadi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui.
b. Kategori buruh
Buruh terdiri dari berbagai macam, yaitu:
a) buruh harian
buruh yg menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
b) buruh kasar
buruh yg menggunakan tenaga fisiknya karena tidak mempunyai keahlian dibidang tertentu.
c) buruh musiman
buruh yg bekerja hanya pada musim-musim tertentu (misalnya buruh tebang  tebu).
d) buruh pabrik
buruh yg bekerja di pabrik-pabrik.
e) buruh tambang
buruh yg bekerja di pertambangan.
f) buruh tani
buruh yg menerima upah dengan bekerja di kebun atau di sawah orang lain.
g) buruh terampil
buruh yg mempunyai keterampilan di bidang tertentu.
h) buruh terlatih
buruh yg sudah dilatih untuk keterampilan tertentu.

     B. Karakter buruh

a. kondisi umum

Buruh adalah kelas sosial yang lahir pada kondisi masyarakat berkelas yaitu pada sistem masyarakat kapitalis. Buruh merupakan anak kandung kapitalisme yang telah tumbuh dan berkembang menggantikan sistem masyarakat sebelumnya yaitu feodalisme. Perjuangan klas dan perkembangan kekuatan produktif telah menghancurkan isi dan membongkar bingkai rapuh penindasan feodalisme. Kelahiran masyarakat baru ini bukanlah akhir dari penindasan. Kaum bermilik (borjuasi) menjadi pihak yang mendominasi kaum buruh. Dominasi ini dibangun dalam susunan sosial yang menempatkan kaum didalam posisi yang tertindas dan terhisap. Mengutip sejarah sosial inggris, terutama sejarah kelas pekerjanya dimulai pada paruh kedua abad ke-18, beriringan dengan penemuan mesin uap dan mesin tenun. Penemuan-penemuan ini menimbulkan revolusi industri, yakni suatu perubahan yang mengubah seluruh tatanan sosial. Inggris adalah tanah klasik dari perubahan ini. Dampaknya terutama adalah terciptanya kelas pekerja industri.

b. kondisi khusus

Setiap kota besar mempunyai satu atau lebih perkampungan kumuh tempat kelas pekerja hidup berdesak-desakkan. Kemiskinan sering kali bercokol digang-gang tersembunyi dan berdekatan dengan istana-istana orang kaya. Namun secara umum, wilayah khusus ditentukan untuk kaum miskin kota ini dan jauh dari kelas-kelas orang yang lebih kaya. Kampung-kampung dibangun disemua kota besar bisa kita contohkan beberapa kota besar diindonesia khususnya di dadaerah pinggiran dengan perumahan paling buruk dan terletak didaerah terkumuh. Gubuk-gubuk berjejer disana, mungkin juga gudang bawah tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Jalan-jalan diperkampungan ini biasanya tak beraspal, kasar, kotor, penuh dengan sampah, tanpa selokan dan saluran pembuangan kotoran. Biasanya hanya terdapat tempat mandi umum seperti kolam. Pemondokanpun berventilasi buruk, tidak ada ruang terbuka dengan kondisi berdesak-desakkan dan pasar-pasar buah yang sangat kumuh bisa kita lihat pinggiran kota jakarta ; Banten dan Bekasi. Biarpun dekat dengan pusat ibu kota tapi basis massa rakyat masih diangka kemiskinan yang rata-rata.

Pakaian dan makanan sangat berbeda dibandingkan kelas berpunya. Segala sesuatu mungkin mempunyai kualitas terbaik dikota-kota besar, namun semuanya memerlukan uang. Dengan demikian, buruh yang harus menghidupi rumah tangga dengan beberapa rupiah saja, tentu saja tidak bisa banyak berbelanja makanan.

     C. Keterasingan buruh terhadap agama

Kebencian terhadap tatanan sosial industri sangat mencolok dan esktrim ketika melawan hukum atau melakukan kriminalitas. Kondisi ini bisa kita ambil sampel percontohan meningkatnya buruh diinggris berbanding lurus dengan tingkat kejahatan paling tinggi didunia.

 Tabel kriminal tahunan dari kementrian dalam negeri diinggris dan wales :

Tahun
Narapidana
1805
1810
1815
1820
1825
1830
1835
1840
1841
1842
4.605
5.146
7.818
13.710
14.457
18.107
20.731
27.187
27.760
31.309


Dari tabel diatas dikatakan hampir semua narapidana adalah buruh. Rata-rata pada tahun 1842, 32, 35 persen dari 100 napi tidak bisa baca tulis. 58, 32 persen kurang bisa membaca dan menulis. 6,77 persen bisa baca tulis dengan baik, 0,22 persen adalah lulusan perguruan tinggi. Beberapa kasus yang ditimbulkan adalah pembunuhan, penipuan, perkelahian, penyerangan terhadap polisi, pelacuran dal penelantaran anak oleh orang tuanya, istri yang dibunuh suaminya, dan lain-lain.

Fakta-fakta yang lain juga banyak ditimbulkan proses demoralisasi seperti mabuk-mabukan dari kelas pekerja bisa ditemukan dari jumlah cafe-cafe bir dan tingkat konsumsi minuman keras yang beredar didaerah-daerah industri. Tidak hanya itu dalam kondisi ini, tidak bisa dipungkiri ketika berdirinya pusat industri. Pengamatan yang bisa kita lihat adalah keikutsertaan berdirinya warung-remang dan tempat – tempat hiburan yang sengaja disediakan oleh bankir perusahaan ketika suatu pusat kota ataupun daerah berdirinya industri.

Bukankah ini pernah dialami pada zaman jahiliyah adanya sistem perbudakan, monopoli ekonomi yang dikuasai oleh yang kuat. Kondisi yang penuh kegelapan akhlak dan keyakinan perempuanpun tidak dibenarkan hidup. Sungguh uang hanyalah berguna untuk membeli sesuatu bagi buruh, namun apa daya pemodal mempunyai nilai khusus untuk mempercayakan kepada buruh uang sebagai Tuhan dengan dilegitimasi pernak-pernik hiburan.

    D. Pencegahan dan penanggulangan peran dakwah islam

a. refresif

Kita bisa melihat tuntutan buruh selalu disuarakan. Berbagai macam masalah yang mengarah pada kesejahteraan bukan lagi masalah baru.

Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh sedunia, lazim disebut May Day yang diperingati sebagai hari solidaritas buruh internasional. Telah menjadi kebiasaan setiap May Day diisi dengan penyampaian aspirasi melalui berbagai serikat buruh. Tuntutannya tak ada lain kecuali mengenai kesejahteraan. Buruh tak bisa dianggap remeh karena menjadi elemen penopang bagi dunia industri dan ekonomi nasional. Mengapa tuntutan itu selalu ada? Apa yang dilakukan oleh organisasi buruh ini tidaklah salah karena kenyataan selama ini nasib buruh memiliki banyak masalah. Dari permasalahan menyangkut pembayaran upah buruh yang minim sampai ada beberapa buruh yang hingga beberapa bulan gaji mereka tidak dibayarkan.Belum lagi masalah sistem kerja kontrak yang itu sebenarnya menjadi masalah yang sangat merugikan nasib buruh. Tuntutan dan agenda utama para buruh pada May Day 2011 ini yaitu sahkan RUU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan jalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Permasalahan perburuhan adalah problem yang semestinya secepatnya harus diselesaikan oleh semua pihak yang berkepentingan, terutama pemerintah. Karena hal itu menyangkut upaya pemenuhan kebutuhan hidup mereka.

Mengamati problem buruh yang demikian kompleks itu, membutuhkan pemecahan yang komprehensif dan sistematis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan individual. “Tapi persoalan tenaga kerja tersebut merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Persoalan pertama yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Cakupan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini antara lain pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan) dan membuka seluas-luasnya peluang lapangan kerja.

Sedangkan persoalan kedua yakni masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.

Seharusnya para pengusaha juga diberikan sanksi untuk mematuhi segala ketentuan yang menyangkut perlindungan dan kesejahteraan buruh. Terutama masalah Upah Minimum Regional (UMR), Tunjangan Hari Raya (THR), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan jaminan sosial. Selama ini program-program pemerintah yang menyangkut perburuhan belum menyentuh dan dirasakan oleh buruh. Banyak masalah yang dihadapi kaum buruh, di antaranya upah yang belum memadai, bayangan PHK, sistem kerja kontrak dan outsourcing, tidak ada jaminan hari tua. MeskipunUU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 sudah ada akan tetap tidak mampu melindungi buruh dan keluarganya dari kesewenangan pengusaha.

b. rehabilitasi

“Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada khalifah) karena Aku, lalu berkhianat; orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu dia memakan harga (hasil) penjualannya; serta orang yang mengontrak pekerja, kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedangkan orang itu tidak memberikan upahnya” (HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Para pimpinan instansi/perusahaan perlu kiranya merujuk pada Al-Qur’an yang banyak menginformasikan tentang hak-hak pekerja. Di dalam kitab suci Alquran disebutkan bahwa pekerja mempunyai 13 hak yang sama dalam bekerja berupa:

- jaminan kebebasan beribadah,
- jaminan keamanan dan keselamatan kerja,
- memperoleh upah/gaji layak,
- mendapatkan upah lembur,
- diberi waktu istirahat yang cukup di sela-sela bekerja,
- menikmati libur pekanan,
- diberi cuti tahunan,
- diizinkan berorganisasi/menjadi anggota serikat pekerja,
- memperoleh jatah makanan halal dan thayyib,
- diberi tunjangan sosial dan kesehatan untuk pekerja beserta anak-istrinya,
- menikmati tunjangan hari tua,
- mendapatkan fasilitas transportasi,
- diberi fasilitas asrama/mess.

c. Preventif

Al-Qur’an telah memberikan informasi kepada manusia untuk memberikan hak-hak khusus bagi pekerja khususnya bagi pekerja wanita muslim.

a) hak memakai busana muslimah
Islam memerintahkan para wanita muslimah untuk berjilbab pada saat keluar rumah atau bertemu dengan pria yang bukan mahramnya. Perintah tersebut didasarkan firman Allah Subhanahu wa-ta'ala. “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)

Berdasarkan ayat di atas, instansi/perusahaan wajib memberikan hak pekerja wanitanya untuk berbusana muslimah. Apalagi jilbab pada dasarnya adalah kewajiban asasi pekerja Muslimah, sehingga mereka berdosa jika tidak memakainya. Oleh karena itu, perusahaan yang melarang pekerja wanita untuk berjilbab, berarti sama halnya dengan melanggar aturan Tuhan. Hal ini pernah dialami para perawat dua rumah sakit swasta, masing-masing di Bekasi dan Sidoarjo.

b. Hak gaji yang setara dengan pekerja pria 

Allah Subhanahu wa-ta'ala berfirman, “Dan barang siapa mengerjakan amal yang shaleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.”(QS. Al Mu’minun : 40)

Ayat tersebut merupakan bukti keadilan Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى) kepada hamba-Nya tanpa memandang perbedaan gender. Siapa pun dia, apakah dari kalangan wanita ataupun pria, akan mendapatkan nikmat yang sama dari Allah Subhanahu wa-ta'ala di akhirat kelak jika mereka sama-sama beriman dan beramal shaleh.
Sebagai hamba Allah Subhanahu wa-ta'ala, manusia juga diperintahkan untuk berbuat adil sebagaimana firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan….” (QS. An Nisaa’ : 135).

Salah satu bentuk keadilan adalah memberikan upah yang sama antara pekerja pria dan pekerja wanita. Sebagian perusahaan memberikan upah pekerja wanita lebih kecil, yang biasanya hanya setengah dari upah pekerja pria, meskipun jenis, waktu, dan resiko pekerjaannya sama. Kebijakan diskriminatif ini sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Pemberian upah yang sama merupakan hak pekerja wanita yang wajib ditunaikan perusahaan. Bahkan alangkah lebih baik jika pekerja wanita memperoleh upah yang lebih banyak daripada pekerja pria, mengingat fisik kaum wanita lebih lemah daripada kaum pria.

b. hak mengandung anak

Memiliki anak merupakan hak asasi sekaligus fitrah dambaan setiap manusia, tidak terkecuali kaum wanita. Sebab buah hati dapat menyejukkan pandangan dan menentramkan perasaan ayah-bundanya. Selain itu, anak juga merupakan harta tidak ternilai yang dapat berguna bagi kedua orangtuanya di dunia maupun di akhirat kelak.

Allah Subhanahu wa-ta'ala menggambarkan keinginan manusia untuk memiliki anak, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran : 14).

Oleh karena itu, perusahaan berkewajiban memberi jaminan hak asasi pekerja wanita untuk dapat mengandung buah hatinya sendiri, dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan pekerja wanita, serta anak yang dikandungnya.

Di Indonesia pernah terjadi berita menghebohkan. Sebagian besar pramugari yang telah menikah di sebuah maskapai penerbangan nasional dikabarkan pernah melakukan aborsi. Tindakan yang sangat dibenci Allah Subhanahu wa-ta'ala dan rasul-Nya itu terpaksa mereka lakukan agar dapat tetap bekerja sebagai pramugari. Ternyata perusahaan operator angkutan udara tempat mereka bekerja memberlakukan aturan bahwa pramugari yang diketahui hamil akan di-PHK.

Aturan tidak manusiawi tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM berat dan boleh dikata sebagai bentuk menganjurkan seseorang untuk berbuat kemungkaran yang dosanya tidak hanya ditimpakan kepada pelaku kemungkaran saja, namun juga dipikulkan di pundak orang-orang yang menganjurkan kemungkaran itu.
d. hak cuti haid, hamil dan nifas

Haidh adalah ‘tamu’ bulanan yang pada umumnya tidak mengenakkan kaum wanita, karena terhalang dari banyak aktivitas, termasuk aktivitas ibadah shalat dan puasa. Bagi sebagian wanita, haidh menimbulkan rasa sakit yang luar biasa pedihnya, hingga mereka harus meminum obat/jamu pereda nyeri datang bulan.

Para pekerja wanita yang mengalami haidh berhak diberi cuti demi keselamatan dan keamanan fisik mereka. Apalagi, sebagian pekerja wanita pun tidak dapat konsentrasi bertugas ketika ‘tamu’ bulanannya datang. Al-Qur’an pun memberi isyarat agar mereka diberi dispensasi sewaktu haidh, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah : 22)

Begitu juga masalah hamil. Kehamilan merupakan fenomena menakjubkan yang dirasakan oleh wanita. Mereka merasa senang dan bangga akan kehadiran sang janin di dalam rahimnya. Perasaan para ibu hamil berbinar-binar tatkala mengetahui bahwa hasil jalinan kasih sayang dengan sang suami tercinta tidak berapa lama lagi akan lahir sebagai bayi mungil yang lucu dan menggemaskan.

Allah Subhanahu wa-ta'ala. Menggambarkan penderitaan kaum wanita ketika mengandung, melalui firman-Nya, “Dan kami perintahkan manusia untuk berlaku baik terhadap kedua orangtuanya. Ibunya telah mengandung dengan susah payah (menderita kesakitan).” (QS. Al Ahqaaf : 15)

Dengan kondisi tersebut, maka pekerja wanita yang mengandung berhak mendapatkan masa cuti, terutama ketika usia kehamilan berada pada trisemester pertama dan terakhir. Sebab kehamilan merupakan amanat Allah Subhanahu wa-ta'ala. Kepada sang wanita, sehingga ia harus berusaha menjaga janinnya agar tetap sehat dan dapat dilahirkan dengan selamat.

Sementara itu, sebagian perusahaan, dengan tanpa memiliki perasaan empati (apalagi simpati), tidak memberikan cuti hamil bagi pekerja wanita yang mengandung. Bahkan ada pula perusahaan yang secara sepihak melakukan PHK kepada mereka. Sikap ini merupakan bentuk pelanggarakan HAM yang sangat dibenci Allah Subhanahu wa-ta'ala dan rasul-Nya. Marilah kita membayangkan apa jadinya dunia ini seandainya setiap wanita tidak ada yang mau mengandung?

Wanita adalah kaum yang sangat besar jasanya bagi umat manusia. Mereka rela merasakan sakit yang tak terkira pedihnya ketika akan melahirkan kita. Malah pada detik-detik proses nifas pun kaum wanita berada di antara posisi hidup dan mati.Betapa banyak yang mampu bertahan hidup sewaktu melahirkan buah hati tercinta meskipun tetap merasakan sakit yang luar biasa dahsyatnya. Namun tidak sedikit di antara mereka yang harus meregang nyawa demi kehidupan sang jabang bayi.

d. hak fasilitas tempat penitipan anak

Kaum wanita adalah insan yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak mereka, terlebih ketika sang buah hati masih bayi atau balita. Para ibu harus menyusui bayinya agar sang anak tumbuh sehat dan kuat. Oleh karena itu perusahaan diupayakan memberikan fasilitas tempat penitipan anak yang representative di lingkungan kantor/kerja. Dengan adanya tempat penitipan anak yang tidak boleh dimasuki oleh pria dewasa, para karyawati dapat dengan mudah menyusui anaknya selama bekerja. Ketika sang ibu menjalankan tugasnya, maka sang anak diasuh sementara oleh baby sitter yang digaji oleh perusahaan, atau dibayar sendiri oleh masing-masing karyawati. Fasilitas ini menjadikan ikatan batin antara ibu dan bayinya tetap kuat meski sang ibu aktif sebagai wanita karier. Sementara di Indonesia, fasilitas seperti ini diabaikan.Pengabaikan ini menunjukkan, seolah perusahaan secara sengaja “memisahkan” ikatan ibu dan anak.Padahal Allah Subhanahu Wata’ala menganjurkan para ibu agar dapat menyusui buah hatinya secara sempurna sebagaimana firman-Nya, “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqarah : 233)
                                     

f. jaminan keamanan harta, nyawa dan kehormatan

Instansi/perusahaan wajib memberikan perlindungan atas harta, raga, nyawa, dan kehormatan para pekerja wanita. Mereka harus aman selama bertugas maupun selama berada dalam perjalanan ketika berangkat/pulang kerja. Salah satu bentuk jaminan keamanan tersebut adalah dengan memberikan fasilitas transportasi antar-jemput khusus untuk pekerja wanita. Bila lokasi kantor/tempat kerja sangat jauh dari lokasi permukiman, instansi/perusahaan wajib memberikan fasilitas mess/asrama bagi mereka. Banyaknya kasus perampokan, bahkan disertai pemerkosaan di angkot yang dialami para pekerja wanita, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya fasilitas transportasi antar-jemput maupun mess/asrama bagi mereka.

Perintah menjaga keamanan pekerja wanita didasarkan atas firman-Nya dalam Al-Qur’an, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maa’idah : 2). Salah satu bentuk tolong-menolong dalam kebaikan adalah saling melindungi kaum wanita agar harta, raga, jiwa/nyawa, serta kehormatan mereka aman dari gangguan orang-orang jahat.

Daftar Pustaka 
















































0 komentar:

Posting Komentar