Manusia diciptakan oleh Allah
SWT dan diperintahkan untuk mengakui identitas kerasulan Muhammad SAW.
Menjalankan segala perintah amal dan ibadah, memenuhi nafkah untuk keluarga dan
sebagainya. Ternyata manusia dalam memenuhi kewajiban tersebut diharuskan untuk
melakukan faala atau amala (Kerja). Tidak ada segalanya itu bisa datang dengan sendirinya. Kecuali,
seorang nabi yang memang mereka diberikan kemampuan yang lebih oleh sang
Khalik. Itupun sesuai dengan batasan-batasan tertentu.
Manusia biasa, dalam memenuhi
kebutuhan rohaniah (HablumminAllah) maupun fisik (persoalan perut). Jika,
manusia tidak makan dan minum. Maka, sangat tidak logis dia bisa berjalan dan
berdiri untuk melakukan aktifitas yang seharusnya dia lakukan. Karena dia
bukanlah seorang robot, atau manusia yang bisa hidup tanpa makan dan minum.
Dinamika manusia dalam
kehidupan tersebut tentunya menstimulasikan sarana produksi yang mampu
menghasilkan sesuatu (komoditi)1. Kemudian terhadap sesuatu yang ia
ciptakan tersebut dikorelasikan terhadap apa yang menjadi kebutuhannya
sehari-hari. Ekonomi, Sosial, Budaya, Geografis, agama, pendidikan dan
lain-lain. Selanjutnya akan saya bahas pada sesi berikutnya, pada penyajian
makalah yang sudah saya persiapkan untuk memenuhi syarat ujian mid semester
ini. Dalam mata kuliah Komunitas khusus penyandang Kemiskinan, studi kasus
tentang Buruh.
“Saudara kalian adalah budak kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” (HR. Bukhari)
A. Pengertian
a. Definisi buruh
Buruh dalam istilah arab amila, khoodima (pembantu). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
diartikan orang yang bekerja untuk orang
lain dengan mendapat upah dengan cara bekerja.
Jadi, buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang
lain yang mempunyai suatu usaha kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya. Upah biasanya diberikan secara harian maupun
bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang telah disetujui.
b. Kategori buruh
Buruh
terdiri dari berbagai macam, yaitu:
a) buruh harian
buruh yg menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
b) buruh kasar
buruh yg menggunakan tenaga fisiknya karena tidak
mempunyai keahlian dibidang tertentu.
c) buruh musiman
buruh yg bekerja hanya pada musim-musim tertentu (misalnya
buruh tebang tebu).
d) buruh pabrik
buruh yg bekerja di pabrik-pabrik.
e) buruh tambang
buruh yg bekerja di pertambangan.
f) buruh tani
buruh yg menerima upah dengan bekerja di kebun atau di
sawah orang lain.
g) buruh terampil
buruh yg mempunyai keterampilan di bidang tertentu.
h) buruh terlatih
buruh yg sudah dilatih untuk keterampilan tertentu.
B. Karakter
buruh
a. kondisi umum
Buruh adalah kelas sosial yang lahir pada kondisi
masyarakat berkelas yaitu pada sistem masyarakat kapitalis. Buruh merupakan
anak kandung kapitalisme yang telah tumbuh dan berkembang menggantikan sistem
masyarakat sebelumnya yaitu feodalisme. Perjuangan klas dan perkembangan
kekuatan produktif telah menghancurkan isi dan membongkar bingkai rapuh
penindasan feodalisme. Kelahiran masyarakat baru ini bukanlah akhir dari
penindasan. Kaum bermilik (borjuasi) menjadi pihak yang mendominasi kaum buruh.
Dominasi ini dibangun dalam susunan sosial yang menempatkan kaum didalam posisi
yang tertindas dan terhisap.
Mengutip sejarah sosial inggris, terutama sejarah kelas pekerjanya dimulai pada
paruh kedua abad ke-18, beriringan dengan penemuan mesin uap dan mesin tenun.
Penemuan-penemuan ini menimbulkan revolusi industri, yakni suatu perubahan yang
mengubah seluruh tatanan sosial. Inggris adalah tanah klasik dari perubahan
ini. Dampaknya terutama adalah terciptanya kelas pekerja industri.
b. kondisi khusus
Setiap kota besar mempunyai
satu atau lebih perkampungan kumuh tempat kelas pekerja hidup
berdesak-desakkan. Kemiskinan sering kali bercokol digang-gang tersembunyi dan
berdekatan dengan istana-istana orang kaya. Namun secara umum, wilayah khusus
ditentukan untuk kaum miskin kota ini dan jauh dari kelas-kelas orang yang
lebih kaya. Kampung-kampung dibangun disemua kota besar bisa kita contohkan
beberapa kota besar diindonesia khususnya di dadaerah pinggiran dengan
perumahan paling buruk dan terletak didaerah terkumuh. Gubuk-gubuk berjejer
disana, mungkin juga gudang bawah tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Jalan-jalan diperkampungan ini biasanya tak
beraspal, kasar, kotor, penuh dengan sampah, tanpa selokan dan saluran
pembuangan kotoran. Biasanya hanya terdapat tempat mandi umum seperti kolam.
Pemondokanpun berventilasi buruk, tidak ada ruang terbuka dengan kondisi
berdesak-desakkan dan pasar-pasar buah yang sangat kumuh bisa kita lihat
pinggiran kota jakarta ; Banten dan Bekasi. Biarpun dekat dengan pusat ibu kota
tapi basis massa rakyat masih diangka kemiskinan yang rata-rata.
Pakaian dan makanan sangat berbeda dibandingkan
kelas berpunya. Segala sesuatu mungkin mempunyai kualitas terbaik dikota-kota
besar, namun semuanya memerlukan uang. Dengan demikian, buruh yang harus
menghidupi rumah tangga dengan beberapa rupiah saja, tentu saja tidak bisa
banyak berbelanja makanan.
C. Keterasingan buruh terhadap agama
Kebencian terhadap tatanan sosial industri
sangat mencolok dan esktrim ketika melawan hukum atau melakukan kriminalitas.
Kondisi ini bisa kita ambil sampel percontohan meningkatnya buruh diinggris
berbanding lurus dengan tingkat kejahatan paling tinggi didunia.
Tahun
|
Narapidana
|
1805
1810
1815
1820
1825
1830
1835
1840
1841
1842
|
4.605
5.146
7.818
13.710
14.457
18.107
20.731
27.187
27.760
31.309
|
Dari tabel diatas dikatakan
hampir semua narapidana adalah buruh. Rata-rata pada tahun 1842, 32, 35 persen
dari 100 napi tidak bisa baca tulis. 58, 32 persen kurang bisa membaca dan
menulis. 6,77 persen bisa baca tulis dengan baik, 0,22 persen adalah lulusan
perguruan tinggi. Beberapa kasus yang ditimbulkan adalah pembunuhan, penipuan,
perkelahian, penyerangan terhadap polisi, pelacuran dal penelantaran anak oleh
orang tuanya, istri yang dibunuh suaminya, dan lain-lain.
Fakta-fakta yang lain juga
banyak ditimbulkan proses demoralisasi seperti mabuk-mabukan dari kelas pekerja
bisa ditemukan dari jumlah cafe-cafe bir dan tingkat konsumsi minuman keras
yang beredar didaerah-daerah industri. Tidak hanya itu dalam kondisi ini, tidak
bisa dipungkiri ketika berdirinya pusat industri. Pengamatan yang bisa kita
lihat adalah keikutsertaan berdirinya warung-remang dan tempat – tempat hiburan
yang sengaja disediakan oleh bankir perusahaan ketika suatu pusat kota ataupun
daerah berdirinya industri.
Bukankah ini pernah dialami
pada zaman jahiliyah adanya sistem perbudakan, monopoli ekonomi yang dikuasai
oleh yang kuat. Kondisi yang penuh kegelapan akhlak dan keyakinan perempuanpun
tidak dibenarkan hidup. Sungguh uang hanyalah berguna untuk membeli sesuatu
bagi buruh, namun apa daya pemodal mempunyai nilai khusus untuk mempercayakan
kepada buruh uang sebagai Tuhan dengan dilegitimasi pernak-pernik hiburan.
D. Pencegahan dan penanggulangan peran dakwah islam
a. refresif
Kita
bisa melihat tuntutan buruh selalu disuarakan. Berbagai macam masalah yang
mengarah pada kesejahteraan bukan lagi masalah baru.
Tanggal
1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh sedunia, lazim disebut May Day yang
diperingati sebagai hari solidaritas buruh internasional. Telah menjadi
kebiasaan setiap May Day diisi dengan penyampaian aspirasi melalui berbagai
serikat buruh. Tuntutannya tak ada
lain kecuali mengenai kesejahteraan. Buruh tak bisa dianggap remeh karena
menjadi elemen penopang bagi dunia industri dan ekonomi nasional. Mengapa tuntutan itu selalu ada? Apa yang dilakukan
oleh organisasi buruh ini tidaklah salah karena kenyataan selama ini nasib
buruh memiliki banyak masalah. Dari permasalahan menyangkut pembayaran upah
buruh yang minim sampai ada beberapa buruh yang hingga beberapa bulan gaji
mereka tidak dibayarkan.Belum lagi masalah sistem kerja kontrak yang itu
sebenarnya menjadi masalah yang sangat merugikan nasib buruh. Tuntutan dan
agenda utama para buruh pada May Day 2011 ini yaitu sahkan RUU Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan jalankan sistem jaminan sosial
nasional (SJSN). Permasalahan perburuhan adalah problem yang semestinya
secepatnya harus diselesaikan oleh semua pihak yang berkepentingan, terutama pemerintah. Karena hal itu menyangkut upaya
pemenuhan kebutuhan hidup mereka.
Mengamati
problem buruh yang demikian kompleks itu, membutuhkan pemecahan yang
komprehensif dan sistematis. Sebab, persoalan tenaga kerja, bukan lagi
merupakan persoalan individu, yang bisa diselesaikan dengan pendekatan
individual. “Tapi persoalan tenaga kerja tersebut merupakan persoalan sosial,
yang akhirnya membutuhkan penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Persoalan
pertama yakni masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan pemenuhan
kebutuhan hidup masyarakat, sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggung
jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.persoalan ini haruslah
diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan
penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan pekerja. Cakupan tanggung jawab
pemerintah dalam hal ini antara lain pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
(sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan) dan membuka
seluas-luasnya peluang lapangan kerja.
Sedangkan
persoalan kedua yakni masalah kontrak
kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Pemerintah dalam
hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi
persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan pekerja.
Seharusnya
para pengusaha juga diberikan sanksi untuk mematuhi segala ketentuan yang
menyangkut perlindungan dan kesejahteraan buruh. Terutama masalah Upah Minimum
Regional (UMR), Tunjangan Hari Raya (THR), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan
jaminan sosial. Selama ini program-program pemerintah yang menyangkut
perburuhan belum menyentuh dan dirasakan oleh buruh. Banyak masalah yang
dihadapi kaum buruh, di antaranya upah yang belum memadai, bayangan PHK, sistem
kerja kontrak dan outsourcing, tidak ada jaminan hari tua. MeskipunUU Tenaga
Kerja Nomor 13 Tahun 2003 sudah ada akan tetap tidak mampu melindungi buruh dan
keluarganya dari kesewenangan pengusaha.
b. rehabilitasi
“Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat
nanti adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada khalifah) karena Aku,
lalu berkhianat; orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu
dia memakan harga (hasil) penjualannya; serta orang yang mengontrak pekerja,
kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedangkan orang itu tidak
memberikan upahnya” (HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Para
pimpinan instansi/perusahaan perlu kiranya merujuk pada Al-Qur’an yang banyak
menginformasikan tentang hak-hak pekerja. Di dalam kitab suci Alquran
disebutkan bahwa pekerja mempunyai 13 hak yang sama dalam bekerja berupa:
-
jaminan keamanan dan keselamatan kerja,
-
memperoleh upah/gaji layak,
-
mendapatkan upah lembur,
-
diberi waktu istirahat yang cukup di sela-sela bekerja,
-
menikmati libur pekanan,
- diberi
cuti tahunan,
-
diizinkan berorganisasi/menjadi anggota serikat pekerja,
-
memperoleh jatah makanan halal dan thayyib,
-
diberi tunjangan sosial dan kesehatan untuk pekerja beserta anak-istrinya,
-
menikmati tunjangan hari tua,
-
mendapatkan fasilitas transportasi,
- diberi fasilitas asrama/mess.
c.
Preventif
Al-Qur’an
telah memberikan informasi kepada manusia untuk memberikan hak-hak khusus bagi
pekerja khususnya bagi pekerja wanita muslim.
a) hak memakai busana muslimah
Islam
memerintahkan para wanita muslimah untuk berjilbab pada saat keluar rumah atau
bertemu dengan pria yang bukan mahramnya. Perintah tersebut didasarkan firman
Allah Subhanahu wa-ta'ala.
“Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri
orang Mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al Ahzab :
59)
Berdasarkan ayat di atas, instansi/perusahaan wajib
memberikan hak pekerja wanitanya untuk berbusana muslimah. Apalagi jilbab pada
dasarnya adalah kewajiban asasi pekerja Muslimah, sehingga mereka berdosa jika
tidak memakainya. Oleh karena itu, perusahaan yang melarang pekerja wanita
untuk berjilbab, berarti sama halnya dengan melanggar aturan Tuhan. Hal ini
pernah dialami para perawat dua rumah sakit swasta, masing-masing di Bekasi dan
Sidoarjo.
b. Hak gaji yang setara dengan
pekerja pria
Allah
Subhanahu wa-ta'ala berfirman, “Dan barang siapa mengerjakan amal yang shaleh,
baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka
akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab.”(QS. Al
Mu’minun : 40)
Ayat tersebut merupakan bukti keadilan Allah Subhanahu
wa-ta'ala (سبحانه و تعالى) kepada hamba-Nya
tanpa memandang perbedaan gender. Siapa pun dia, apakah dari kalangan wanita
ataupun pria, akan mendapatkan nikmat yang sama dari Allah Subhanahu wa-ta'ala
di akhirat kelak jika mereka sama-sama beriman dan beramal shaleh.
Sebagai hamba Allah Subhanahu wa-ta'ala, manusia juga
diperintahkan untuk berbuat adil sebagaimana firman-Nya, “Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan….” (QS. An Nisaa’
: 135).
Salah satu bentuk keadilan adalah memberikan upah yang
sama antara pekerja pria dan pekerja wanita. Sebagian perusahaan memberikan
upah pekerja wanita lebih kecil, yang biasanya hanya setengah dari upah pekerja
pria, meskipun jenis, waktu, dan resiko pekerjaannya sama. Kebijakan
diskriminatif ini sangat tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan
ajaran Islam.
Pemberian upah yang sama merupakan hak pekerja wanita
yang wajib ditunaikan perusahaan. Bahkan alangkah lebih baik jika pekerja
wanita memperoleh upah yang lebih banyak daripada pekerja pria, mengingat fisik
kaum wanita lebih lemah daripada kaum pria.
b. hak mengandung anak
Memiliki anak merupakan hak asasi sekaligus fitrah
dambaan setiap manusia, tidak terkecuali kaum wanita. Sebab buah hati dapat
menyejukkan pandangan dan menentramkan perasaan ayah-bundanya. Selain itu, anak
juga merupakan harta tidak ternilai yang dapat berguna bagi kedua orangtuanya
di dunia maupun di akhirat kelak.
Allah Subhanahu wa-ta'ala menggambarkan keinginan
manusia untuk memiliki anak, “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia
kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia,
dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran : 14).
Oleh karena itu, perusahaan berkewajiban memberi
jaminan hak asasi pekerja wanita untuk dapat mengandung buah hatinya sendiri,
dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan pekerja wanita, serta anak yang
dikandungnya.
Di Indonesia pernah terjadi berita menghebohkan.
Sebagian besar pramugari yang telah menikah di sebuah maskapai penerbangan
nasional dikabarkan pernah melakukan aborsi. Tindakan yang sangat dibenci Allah
Subhanahu wa-ta'ala dan rasul-Nya itu terpaksa mereka lakukan agar dapat tetap
bekerja sebagai pramugari. Ternyata perusahaan operator angkutan udara tempat
mereka bekerja memberlakukan aturan bahwa pramugari yang diketahui hamil akan
di-PHK.
Aturan tidak manusiawi tersebut jelas merupakan bentuk
pelanggaran HAM berat dan boleh dikata sebagai bentuk menganjurkan seseorang
untuk berbuat kemungkaran yang dosanya tidak hanya ditimpakan kepada pelaku
kemungkaran saja, namun juga dipikulkan di pundak orang-orang yang menganjurkan
kemungkaran itu.
d. hak cuti haid, hamil dan
nifas
Haidh
adalah ‘tamu’ bulanan yang pada umumnya tidak mengenakkan kaum wanita, karena
terhalang dari banyak aktivitas, termasuk aktivitas ibadah shalat dan puasa.
Bagi sebagian wanita, haidh menimbulkan rasa sakit yang luar biasa pedihnya,
hingga mereka harus meminum obat/jamu pereda nyeri datang bulan.
Para pekerja wanita yang mengalami haidh berhak diberi
cuti demi keselamatan dan keamanan fisik mereka. Apalagi, sebagian pekerja
wanita pun tidak dapat konsentrasi bertugas ketika ‘tamu’ bulanannya datang.
Al-Qur’an pun memberi isyarat agar mereka diberi dispensasi sewaktu haidh,
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqarah : 22)
Begitu juga masalah hamil. Kehamilan merupakan
fenomena menakjubkan yang dirasakan oleh wanita. Mereka merasa senang dan
bangga akan kehadiran sang janin di dalam rahimnya. Perasaan para ibu hamil
berbinar-binar tatkala mengetahui bahwa hasil jalinan kasih sayang dengan sang
suami tercinta tidak berapa lama lagi akan lahir sebagai bayi mungil yang lucu
dan menggemaskan.
Allah Subhanahu wa-ta'ala. Menggambarkan penderitaan kaum wanita ketika
mengandung, melalui firman-Nya, “Dan kami perintahkan manusia untuk berlaku
baik terhadap kedua orangtuanya. Ibunya telah mengandung dengan susah payah
(menderita kesakitan).” (QS. Al Ahqaaf : 15)
Dengan kondisi tersebut, maka pekerja wanita yang
mengandung berhak mendapatkan masa cuti, terutama ketika usia kehamilan berada
pada trisemester pertama dan terakhir. Sebab kehamilan merupakan amanat Allah
Subhanahu wa-ta'ala. Kepada sang wanita,
sehingga ia harus berusaha menjaga janinnya agar tetap sehat dan dapat
dilahirkan dengan selamat.
Sementara itu, sebagian perusahaan, dengan tanpa
memiliki perasaan empati (apalagi simpati), tidak memberikan cuti hamil bagi
pekerja wanita yang mengandung. Bahkan ada pula perusahaan yang secara sepihak
melakukan PHK kepada mereka. Sikap ini merupakan bentuk pelanggarakan HAM yang
sangat dibenci Allah Subhanahu wa-ta'ala dan rasul-Nya. Marilah kita
membayangkan apa jadinya dunia ini seandainya setiap wanita tidak ada yang mau
mengandung?
Wanita adalah kaum yang sangat besar jasanya bagi umat
manusia. Mereka rela merasakan sakit yang tak terkira pedihnya ketika akan
melahirkan kita. Malah pada detik-detik proses nifas pun kaum wanita berada di
antara posisi hidup dan mati.Betapa banyak yang mampu bertahan hidup sewaktu
melahirkan buah hati tercinta meskipun tetap merasakan sakit yang luar biasa
dahsyatnya. Namun tidak sedikit di antara mereka yang harus meregang nyawa demi
kehidupan sang jabang bayi.
d.
hak fasilitas tempat penitipan anak
Kaum wanita adalah insan yang sangat dibutuhkan oleh
anak-anak mereka, terlebih ketika sang buah hati masih bayi atau balita. Para
ibu harus menyusui bayinya agar sang anak tumbuh sehat dan kuat. Oleh karena
itu perusahaan diupayakan memberikan fasilitas tempat penitipan anak yang
representative di lingkungan kantor/kerja. Dengan adanya tempat penitipan anak yang tidak boleh
dimasuki oleh pria dewasa, para karyawati dapat dengan mudah menyusui anaknya
selama bekerja. Ketika sang ibu menjalankan tugasnya, maka sang anak diasuh
sementara oleh baby sitter yang digaji oleh perusahaan, atau dibayar sendiri
oleh masing-masing karyawati. Fasilitas ini menjadikan ikatan batin antara ibu
dan bayinya tetap kuat meski sang ibu aktif sebagai wanita karier. Sementara di
Indonesia, fasilitas seperti ini diabaikan.Pengabaikan ini menunjukkan, seolah
perusahaan secara sengaja “memisahkan” ikatan ibu dan anak.Padahal Allah
Subhanahu Wata’ala menganjurkan para ibu agar dapat menyusui buah hatinya
secara sempurna sebagaimana firman-Nya, “Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan.” (QS. Al Baqarah : 233)
f. jaminan keamanan harta,
nyawa dan kehormatan
Instansi/perusahaan wajib memberikan perlindungan atas
harta, raga, nyawa, dan kehormatan para pekerja wanita. Mereka harus aman
selama bertugas maupun selama berada dalam perjalanan ketika berangkat/pulang
kerja. Salah satu bentuk jaminan keamanan tersebut adalah dengan memberikan
fasilitas transportasi antar-jemput khusus untuk pekerja wanita. Bila lokasi
kantor/tempat kerja sangat jauh dari lokasi permukiman, instansi/perusahaan
wajib memberikan fasilitas mess/asrama bagi mereka. Banyaknya kasus perampokan,
bahkan disertai pemerkosaan di angkot yang dialami para pekerja wanita, salah
satu penyebabnya adalah tidak adanya fasilitas transportasi antar-jemput maupun
mess/asrama bagi mereka.
Perintah menjaga keamanan pekerja wanita didasarkan
atas firman-Nya dalam Al-Qur’an, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maa’idah : 2). Salah satu bentuk tolong-menolong
dalam kebaikan adalah saling melindungi kaum wanita agar harta, raga,
jiwa/nyawa, serta kehormatan mereka aman dari gangguan orang-orang jahat.
Daftar Pustaka
Freidrich Engels, “Kondisi Pekerja Ingrgis”. Embrio Sosialisme Ilmiah, Penerbit pustaka nusantara.
www.Sijoripos.comwww.Kompas.com
http://www.equator-news.com/utama/box/peringatan-hari-buruh-sedunia-2011/nasib-kelompok-penopang-industri. 01:18 WIB
http://www.alwaasit.com/?pilih=news&aksi=lihat&id=65. 12:07
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/04/08/22230/dpp_pergerakan_indonesia_akan_bahas_nasib_buruh/#.UWrYUeS-pfA . 11:33 WIB
http://kbbi.web.id/buruh. 10:31 WIB
http://www.artikata.com/arti-322757-buruh.html. 10:34 WIB
www.Sijoripos.comwww.Kompas.com
http://www.equator-news.com/utama/box/peringatan-hari-buruh-sedunia-2011/nasib-kelompok-penopang-industri. 01:18 WIB
http://www.alwaasit.com/?pilih=news&aksi=lihat&id=65. 12:07
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/04/08/22230/dpp_pergerakan_indonesia_akan_bahas_nasib_buruh/#.UWrYUeS-pfA . 11:33 WIB
http://kbbi.web.id/buruh. 10:31 WIB
http://www.artikata.com/arti-322757-buruh.html. 10:34 WIB
0 komentar:
Posting Komentar