Union Europian


I. Pendahuluan
Sejarah telah mencatat bahwa negara-negara Barat (Regional Eropa) merupakan wilayah-wilayah tempat munculnya peradaban manusia yang cukup maju. Mulai dari pesisir pantai sampai dengan wilayah daratan Eropa tidak luput dari keterlibatannya dalam perkembangan peradaban kehidupan manusia dari dulu sampai sekarang.
Hubungan-hubungan masa lalu yang tercipta sebagai hasil dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup melalui perdagangan, perluasan wilayah, dan pengakuan kedaulatan dari wilayah-wilayah sekitar telah menimbulkan banyak kejadian penting yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan peradaban kehidupan manusia sampai detik ini.
Salah satu kejadian penting itu adalah perang. Perang besar yang terjadi di muka bumi ini di saat peradaban kehidupan manusia sudah bisa dibilang maju dan modern telah melibatkan beberapa negara di benua Eropa. Ada beberapa negara yang mencoba untuk menguasai regional Eropa dan ada beberapa negara Eropa yang menjalin koalisi perang dengan negara-negara dari benua lain untuk kepentingan dan keperluan masing-masing.
Kesadaran terhadap dampak negatif dari peperangan di masa lalu –puncaknya pada pasca Perang Dunia II– menyebabkan negara-negara Eropa yang termasuk ke dalam blok Eropa Barat mendirikan Council of Europe pada tahun 1949. Pengalaman yang tidak menyenangkan selama masa perang memicu negara-negara Eropa Barat untuk melakukan usaha-usaha penyelamatan Eropa dari kemungkinan-kemungkinan peperangan di masa yang akan datang.
Dalam perkembangan Uni Eropa, negara-negara pionir –yang juga dikenal dengan sebutan The Inner Six– sering melakukan pertemuan-pertemuan dan menghasilkan banyak traktat-traktat yang menghasilkan banyak kesepakatan-kesepakatan baru. Perjalanan terbentuknya Uni Eropa dari masa awal mengalami perkembangan yang cukup bagus dan signifikan. Hal yang paling mencolok adalah semakin banyaknya negara-negara Eropa yang bergabung dengan The Inner Six sehingga terbentuklah persatuan yang saat ini dikenal dengan sebutanEuropean Union. Saat ini tercatat ada 27 negara anggota UE dengan 23 bahasa resmi.
II. Permasalahan
Di dalam buku European Union Politics (Cini, 2003) pembahasan tentang sejarah awal terbentuknya Uni Eropa dimulai dan dititikberatkan dari terbentuknya European Community (EC), lalu apa yang menyebabkan begitu pentingnya keberadaan EC dalam terwujudnya suatu komunitas regional besar yang saat ini dikenal dengan nama European Union (EU)? Issue lain yang juga akan dicoba dijawab pada makalah ini adalah tujuan utama pembentukan EU dan apakah tujuan tersebut tercapai mengingat bahwa pembentukan EU diawali dengan pembentukan EC?
III. Latar Belakang Masalah
Relasi antara dibentuknya European Community (EC) dengan tujuan dibentuknya European Union (EU) menjadi sangat penting untuk dicermati, karena mustahil sesuatu yang besar diciptakan tanpa tujuan tertentu yang sangat besar pula. Di sinilah nantinya akan terlihat titik temu alasan utama pentingnya keberadaan EC sebagai titik tolak dasar pembentukan komunitas besar yang saat ini kita kenal dengan nama European Union.
IV. ISI
A.  Apa itu European Community (EC)?
European Community (EC) merupakan institusi internasional negara-negara Eropa yang terdiri dari European Coal and Steel Community (ECSC), European Economic Community (EEC), dan European Atomic Energy Community (EAEC/Euratom). Negara-negara pionir yang tergabung ke dalam komunitas ini dikenal dengan sebutan The Inner Six (Perancis, Jerman, Belanda, Belgia, Luxemburg, dan Italia).
Tujuan utama dibentuknya Masyarakat Eropa (EC) adalah terciptanya pasar bebas. Ketentuan-ketentuan khusus yang mengaturnya adalah Pasal 3 (a) yang melarang adanya cukai; Pasal 3 (b) mengatur Community’s common commercial policy seperti dalam bidang pertanian, perikanan dan transportasi; pasal 3 (g) secara khusus mewajibkan Community memasyarakatkan bahwa ‘persaingan dijamin dalam internal market tidak terganggu, dan Pasal 3 (h) mengatur tentang perkiraan tingkat kebutuhan hukum dalam pasar bebas.
ECSC adalah komunitas negara-negara The Inner Six yang bertujuan menghapus berbagai hambatan perdagangan dan menciptakan pasar bersama tempat produk, pekerja, dan modal dari sektor batubara dan baja dari negara-negara anggota bisa bergerak dengan bebas. Pada tanggal 9 Mei 1950 (Europe Day), Robert Schuman (Menlu Prancis)  mempresentasikan ide-idenya dalam misi penyelamatan Eropa sehingga terbentukEuropean Coal and Steel Community (ECSC). ECSC akhirnya ditandatangani pada Traktat Paris (18 April 1951) oleh 6 negara pinoir yang juga merupakan anggota Council of Europe. ECSC resmi dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 1952 s/d tahun 2002. Dalam pelaksanaannya ECSC terbukti ampuh menjaga “keharmonisan” Eropa selama hampir setengah abad.
Traktat Roma (25 Maret 1957) menghasilkan Euratom dan European Economic Community (EEC). Tujuan dari pembentukan EEC adalah terciptanya Pencapaian Custom Unions, yang merupakan usaha untuk penghapusancustoms dutiesimport quotas, dan berbagai hambatan perdagangan lainnya antar sesama negara anggota. Di sisi lain diberlakukan Common Customs Tarrif (CCT) negara ketiga (negara-negara non-anggota).
Dalam pasar bebas semua sumber ekonomi harus bergerak secara bebas, tidak ada hambatan oleh batasan negara. Oleh karena itu Traktat Roma menetapkan empat kebebasan (four freedoms) yang mengikat yaitu kebebasan perpindahan barang, kebebasan berpindah tempat kerja, kebebasan memilih tempat tinggal dan lalu lintas jasa yang bebas, lalu lintas modal yang bebas[1].
Pasar bebas mempunyai kebijakan yang komersial umum, relasi komersial dengan negara-negara ketiga dan kebijakan persaingan. Salah satu dari ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur pasar bebas yang mempunyai peranan sangat penting bagi Masyarakat Eropa adalah Hukum Persaingan Usaha[2].
Namun demikian, saat ini pergerakan barang dagang, jasa, modal, dan penduduk antarnegara anggota masih belum sepenuhnya bebas, artinya pelaksanaan tujuan dari pembentukan EEC masih dalam proses penyempurnaan.
Terkait dengan kebijakan pasar bebas yang diwujudkan dalam EEC, maka tujuan dibentuknya EAEC/Euratomjuga terkait dengan pergerakan bebas sumber produksi, distribusi, dan riset yang diperlukan untuk pengembangan sumber energi yang berbasis kepada penguunaan nuklir antar sesama negara anggota. EEC dan EAEC (Euratom) resmi diberlakukan pada tahun 1958.
ESCS, EEC dan Euratom resmi disatukan (merger) menjadi European Community (EC) atau Masyarakat Eropa pada bulan Juli 1967. Kerjasama ekonomi yang disepakati pada EEC segera diterapkan, sehingga pada tahun 1968 semua tarif yang ada antar negara-negara anggota dihilangkan sepenuhnya.
Setelah ketiga organisasi itu disatukan ke dalam EC tidak terlihat adanya progress yang cukup besar, sampai pada saat Georges Pompidou menggantikan posisi De Gaulle sebagai Presiden Perancis. Georges Pompidou melakukan tindakan-tindakan yang lebih terbuka untuk memicu perkembangan EC. Atas saran Pompidou, sebuah pertemuan digelar di Den Haag, Belanda pada tahun 1969. Dalam pertemuan ini dicapai beberapa poin penting, seperti pembentukan sistem financial untuk EC yang didasarkan pada kontribusi tiap negara anggota, pembentukan kebijakan luar negeri, dan negosiasi dengan Inggris, Denmark, Irlandia dan Norwegia untuk bisa bergabung dengan EC.
Sukses besar EC berlanjut sampai pada terbentuknya komunitas regional yang saat ini dikenal dengan namaEuropean Union. Dalam perkembangannya banyak terjadi pertemuan-pertemuan lainnya yang menghasilkan banyak kebijakan-kebijakan baru dan jumlah keanggotaan yang semakin besar jumlahnya.
B. Tujuan Utama Pembentukan Uni Eropa
Pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh The Inner Six menelurkan kebijakan-kebijakan yang mengatur hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan sektor produksi dan distribusi antar sesama negara anggota. Dimulai dari kerja sama antar sesama negara-negara anggota di dalam kerangka pengolahan, sumber perolehan bahan baku produksi, dan distribusi batu bara dan besi baja (ECSC), sampai dengan terbentuknya suatu komunitas yang lebih luas yang disebut European Community (EC) yang merupakan gabungan antara ECSC, EEC, dan Euratom.
Jika diperhatikan dengan sangat teliti, maka terlihat jelas bahwa cikal bakal pondasi utama pembentukanEuropean Union adalah komunitas-komunitas yang mengutamakan urusan-urusan ekonomi. Mulai dari pengaturan perolehan sumber bahan baku produksi, sampai dengan pengaturan di bidang distribusi hasil produksi antar sesama negara-negara anggota, semuanya tercermin di dalam merger ECSC, EEC, dan Euratommenjadi satu komunitas yang disebut Masyarakat Eropa/European Community (EC).
Dalam pelaksanaannya, keberadaan EC mengalami kemajuan yang cukup signifikan. Hal ini menyebabkan munculnya minat dari negara-negara lain di luar negara-negara anggota untuk bergabung dengan komunitas ini. Kesuksesan inilah yang mendorong Inggris, Denmark, Irlandia dan Norwegia untuk mengajukan diri bergabung dengan EC.
Pengajuan diri Inggris untuk menjadi bagian dari EC tidak berjalan mulus. Kejadian-kejadian di masa lalu membuat De Gaulle (Presiden Perancis) tidak meloloskan niat Inggris untuk bergabung dengan EC. Seiring berjalannya waktu, penggantian tampuk kepemimpinan di Perancis akhirnya memberikan angin segar kepada Inggris untuk meloloskan niatnya bergabung dengan EC. Georges Pompidou, di masa kepemimpinan dialah Inggris beserta tiga negara lainnya resmi bergabung dengan EC.
Fakta penolakan De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC yang didasari oleh kejadian-kejadian di masa lalu menimbulkan retorika apakah keberadaan ECSC, EEC, dan Euratom yang akhirnya terintegrasi ke dalam European Community murni berdasarkan kepentingan dan tujuan bersama dalam bidang ekonomi saja? Metamorfosa EC menjadi European Union (EU) terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, dan di dalamnya terdapat banyak perkembangan kebijakan-kebijakan baru melalui pertemuan-pertemuan antar negara anggota yang jumlahnya senantiasa bertambah.
Penolakan De Gaulle terhadap keinginan Inggris untuk bergabung dengan EC bukan satu-satunya hal yang menimbulkan retorika keberadaan EU – yang diawali oleh EC – didasari atas kepentingan dan tujuan ekonomi saja. Kenyataan lainnya yang cukup mencolok adalah adanya beberapa negara anggota yang menolak menggunakan mata uang Euro dan menolak untuk termasuk ke dalam kebijakan Schengen[3].
 V. Kesimpulan
Di bagian pendahuluan makalah ini telah dijelaskan sedikit tentang sejarah awal terbentuknya EU, yaitu berdasarkan trauma pasca perang antar negara-negara di kawasan Eropa yang puncaknya sangat dirasakan pada pasca Perang Dunia II. Keruntuhan perekonomian negara-negara Eropa pasca Perang Dunia II memang menjadi alasan utama untuk membangun kerja sama antar negara-negara di kawasan Eropa sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Namun demikian, mustahil perekonomian akan kembali stabil dan berjalan dengan normal jika penyebab utama malapetaka (perang) tidak diantisipasi. Berbicara soal perang erat kaitannya dengan banyak kepentingan, dan apabila kita membahas tentang kepentingan, maka akan sangat erat kaitannya dengan politik. Jadi tujuan utama pendirian EC yang perlahan tapi pasti bermetamorfosa menjadi apa yang sekarang dikenal dengan namaEuropean Union adalah kepentingan untuk membangun kembali perekonomian negara-negara anggota EC pasca Perang Dunia II dan sekaligus sebagai salah satu upaya untuk meredam rivalitas antar negara-negara di kawasan Eropa sehingga bisa dicegah terjadinya perang yang berdampak sangat buruk terhadap kehidupan, terutama di dalam bidang perekonomian, karena perang menguras banyak biaya dan menghancurkan sumber-sumber produksi basis-basis perekonomian negara-negara yang terkena imbas perang.
Fakta bahwa negara-negara anggota UE saat ini merupakan bagian dari negara-negara maju seantero dunia menunjukkan bahwa apa yang dicita-citakan sejak awal tentang misi “penyelamatan” Eropa cukup berhasil. Namun demikian, latar belakang historis hubungan antar negara-negara besar di benua Eropa juga memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan Uni Eropa sejak awal pembentukannya, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan pada setiap pertemuan yang diadakan juga dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi dari beberapa negara besar.
Misi utama penyelamatan Eropa melalui sektor kerjasama di bidang ekonomi menuai sukses besar dalam perjalanannya sampai saat ini. Dimulai dari pembentukan ECSC (Traktat Paris, 18 April 1951), dan kemudian diikuti oleh traktat Roma pada tanggal 25 Maret 1957 yang menghasilkan keputusan pembentukan EEC danEuratom yang kemudian diintegrasikan dengan ECSC dalam suatu wadah yang disebut European Community(EC) adalah cikal bakal kesuksekan negara-negara anggota dalam pencapaian misi “penyelamatan” Eropa.
Seiring perkembangannya, kerjasama-kerjasama di bidang ekonomi juga mendorong lahirnya kerjasama-kerjasama lain yang merupakan usaha pemenuhan kepentingan politik negara-negara anggota (terutama kepentingan politik negara-negara besar seperti Perancis, Jerman, dan Inggirs).
Jadi, secara garis besar bisa ditarik dua tujuan utama pembentukan Uni Eropa, yaitu:
  1. Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang ekonomi yang fokus terhadap keleluasaan gerak sumber produksi, manusia (sumber tenaga kerja), hasil produksi, dan jasa tanpa tarif atau minimal dengan kesegaraman tarif yang rendah.
  2. Terjalinnya kerjasama antar negara anggota di bidang politik sehingga dapat mengurangi dampak negatif rivalitas antar negara-negara besar di Eropa yang telah ada sejak dahulu kala sehingga bisa menghindari terjadinya perang kembali di Eropa, serta menjadi salah satu kekuatan di dunia dalam regulasi internasional.
Dari kesimpulan ini dapat dilihat alasan pentingnya keberadan EC dalam sejarah terbentuknya Uni Eropa. Dengan demikian terjawab pula pertanyaan ketiga dari makalah ini, yaitu pembentukan Uni Eropa yang diawali dengan pembentukan EC (kerjasama dalam bidang ekonomi) telah mencapai tujuan utamanya, yaitu kerjasama dalam bidang ekonomi, dan berkembang ke dalam kerjasama politik yang dapat “mengontrol” rivalitas antar negara-negara besar di Eropa sehingga perang bisa dihindari, serta perlahan tapi pasti menjadi salah satu bagian utama dalam percaturan politik dunia internasional.
Daftar Pustaka
Andi Fahmi Lubis, dkk. (2009). Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta: GTZ
Cini, Michele. (2003). European Union Politics. New York: Oxford University
Craig, P., & de Burca, G. (2003). EU Law, Text, Cases and Material . New York: Oxford University Press.
Foster, Nigel. (2010). EU Law Directions, 2nd ed. New York: Oxford University Press.
Korah, V. (2000). An Introductory Guide to EC Competition Law and Practice . Portland Oregon: Oxford.


[1] Valentine Korah, An Introductory Guide to EC Competition Law and Practice, 7th ed. (Portland, Oregon: Oxford, 2000)
[2] Paul Craig and Grainne de Burca, EU Law, Text, Cases and Material, 3rd ed. (New York: Oxford University
Press, 2003) p.936.
[3] The Schengen Visa has made traveling between its 25 member countries (22 European Union states and 3 non-EU members) much easier and less bureaucratic. Traveling on a Schengen Visa means that the visa holder can travel to any (or all) member countries using one single visa, thus avoiding the hassle and expense of obtaining individual visas for each country. This is particularly beneficial for persons who wish to visit several European countries on the same trip. The Schengen visa is a “visitor visa”. It is issued to citizens of countries who are required to obtain a visa before entering Europe. (http://www.schengenvisa.cc/)

0 komentar:

Posting Komentar