Pemilu Gubernur BEM Fisipol UMY 2013: KPU Gagal ?



No- Pemilu Gubenur BEM fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta periode 2013-2014 akhirnya ditunda. Persoalan tertundanya proses pemungutan suara pemilihan Gubernur BEM FISIPOL yang dilakukan KPU, Rabu (22/4),disebabkan karna adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa yang diduga telah Yudisium,dan tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan gubernur bem fisipol pada tahun ini.

“Penundaan pemungutan suara dilakukan karna adanya laporan gugatan salah satu saksi dari partai yang bertarung pada ajang pemilihan Gubernur BEM Fisipol tahun 2013-2014, dimana dalam laporan gugatannya menyebutkan bahwa terindikasi ada sekitar 7 orang mahasiswa yang diduga telah Yudisium dan tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan tersebut,” kata Miftahul Huda sebagai ketua KPU Pemilihan Gubernur Fisipol UMY.

Rendahnya kualitas pengawasan yang dilakukan pihak KPU juga merupakan sorotan utama beberapa mahasiswa terkait tertundannya pemungutan suara. Dalam hal ini KPU telah kecolongan dalam menjalankan tugasnya sebagai penggerak keberlangsungan Pemilu. “KPU gagal mengelolah data pemilih tetap, serta kurangnya sosialisasi yang mengakibatkan tingginya angka GOLPUT. serta kurangnya pemahaman tentang prosedur pemilihan dikalangan mahasiswa,” kata Hasbullah mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMY.

Alasan senada juga disampaikan Afif Mahasiswa ilmu komunikasi UMY. Menurutnya gagalnya Pemilu Fisipol disebabkan kesalahan prosedural KPU. “itu merupakan kesalahan prosedural yang dilakukan oleh KPU”, tegas Afif.

Afif melanjutkan bahwa KPU harus lebih teliti dan amanah dalam menjalankan tugas, bukan asal asalan asal selesai pemilihan. “KPU tidak seharusnya serta merta melakukan pemilu ulang sebelum melakukan konfirmasi, dan konsolidasi pada pihak birokrasi untuk mengetahui kebenaran identitas ketujuh mahasisawa yang diduga tidak mempunyai hak suara tersebut. Sebabnya sekarang jadi bertambah ulah kesalahan KPU, yaitu memerlukan dana dan logistik yang cukup besar dan menyita cukup waktu untuk urusan lainnya”, pungkasnya.

Reni mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, juga mengatakan kegagalan proses Pemilu Gubernur BEM Fisipol tahun ini, menjadi pelajaran buat KPU, BEM, DPM untuk lebih jeli dalam melakukan kontrol terkait hal-hal yang bersifat prosedural.


“yang jelas saya kecewa dengan kinerja KPU saat ini, karna ini merupakan event tahunan Fakultas yang diselenggarakan sekali dalam setahun dan tentunya sangat berpengaruh pada tingkat partisipasai mahasiswa,” ujar Reni.

Wakil Dekan Fisipol UMY Bambang Wahyu Nugroho, S.IP, M.A, yang dimintai komentar terkait masalah gagalnya proses pemungutan suara, sepakat bahwa kesalahan tersebut diakibatkan karna kurangnya ketegasan dan minimnya persiapan yang dilakukan oleh KPU. Kemudian pada sisi lain KPU masih lemah dalam pengambilan sikap dan terlalu tergesa-gesa tanpa melakukan konsultasi pada pihak Dekanat sebelum memutuskan keputusan.

“Akan tetapi, kita melihat bahwasannya ini bukanlah satu kegagalan yang buruk. melainkan bentuk pembelajaran untuk menghasilkan yang lebih baik, yaitu dengan memperbaiki manajemen kerja sebelumnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Wakil Dekan Fisipol ini.

Bambang Wahyu juga berpendapat, proses yang bersifat prosedural harusnya diikuti dan dihormati agar melahirkan iklim demokrasi kampus yang jujur, adil dan profesional.(Ozzy)

0 komentar:

Posting Komentar